Miliki Pil Koplo, Pria asal Manisrenggo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota
Polresta Kediri - Pada hari Kamis 10 September 2020 sekira jam 11.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kediri Kota telah melakukan penangkapan pelaku yang Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L tanpa ijin. TK di rumahnya Jln.Sersan Suharmaji Gg.VI Rt 001 Rw 003 Kel.Manissrenggo Kecamatan Kota Kediri.
Pelaku FPA (35) alamat Jalan Sersan Suharmaji Gg.VI Rt 001 Rw 003 Kelurahan Manissrenggo Kecamatan Kota Kediri. Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap DK beserta barang buktinya selanjutnya dilakukan permintaan keterangan dan didapat keteramgan bahwa mendapatkan barang berupa pil dobke L.
Dari pelaku FPA, selanjutnya pada hari Kamis 10 September 2020 sekira pukul 11.00 wib dilakukan penggeledahan du rumah pelaku dan ditemukan barang bukti didalam kamar ditembok atas pintu kanar berupa 2.270 Dua ribu dua ratus tujuh puluh) butir pil doble L yg dibungkus plastik bening dimasukan kresek warna hitam, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolsekta utk proses lebih lanjut.
Barang bukti 2.270 ( dua ribu dua ratus tujuh puluh) butir pil doble L, yg dibungkus plastik bening dimasujan ke kresek warna hitam. 1 buah hp merk samsung dan uang tunai Rp.85.000. Pasal yang dilanggar Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka telah kami amankan. Kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan," ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..