Kasus Fetish Kain Jarik : Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang di Kalteng
Bhayangkaranews.com, Surabaya – Keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku kasus Fetish pocong dengan kain jarik atau yang dikenal dengan praktik pembungkusan jenazah.
Pelaku bernama Gilang (32) warga Terusa Mulya Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ditangkap Petugas setelah 3 orang korban melaporkan ke Polisi pada hari Kamis (6/8/2020) yang lalu.
Sebelumnya, Tim Cyber Unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya melakukan Patroli Cyber dan di temukan Link akun Twitter @m_fikris menggugah ancaman kekerasan secara pisikis kepada pemilik akun twitter @m_fikris untuk melakukan bungkus tubuh dengan kain jarik dengan alasan riset akademik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran memberikan perintah langsung kepada Kanit Resmob Iptu Arief Risky sekitar pukul 14.00 wib, untuk melakukan gerakan cepat datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Kemudian Tim Gabungan bergerak menuju Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah dan berhasil mengamankan Gilang untuk dibawa ke Polres Kapuas.
Dari penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kombespol Johnny Eddizon Isir, S. I. K., M. T. C. P dan Kasat Reskrim dalam gelar Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya mengatakan dalam pembuatan video tersebut pelaku menghubungi korban melalui chat pribadi di akun isntagramnya.
Tersangka sendiri menjelaskan keinginannya minta bantuan korban (F), guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah dan korban di minta untuk membantu.
Setelah sepakat korban mempersiapakan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktekan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video.
Korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban dengan durasi beberapa saat hingga korban merasa sakit dan sesak.
“Kita memberikan apresiasi Polres Kapuas dan juga Polda Kalteng yang membantu proses penangkapan pelaku Fetish kain Jarik ini,” ucap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat penangkapan terhadap tersangka tidak ada perlawanan, bahkan pihak keluarganya juga kooperatif. Sebelum diterbangkan ke Surabaya Gilang juga telah dilakukan rapid tes dan dinyatakan non reaktif covid-19.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..