Galian Tanah Tak Berizin Di Bogor Ditutup Polisi
Bhayangkaranews. Bogor -Setelah adanya informasi dari masyarakat, dan Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor melakukan penyegelan lokasi tambang liar di Desa Bendungan (13/07).
Lokasi Galian Tanah berlokasi di Desa Bendungan Jonggol, tidak memiliki ijin dan dokumen operasional sehingga Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat, SH, bersama anggota melakukan pemasangan Police Line di lokasi.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan. "Penutup galian tanah (ilegal) dan memasang Police Line di lokasi yang berada di kampung bendungan, yang dilakukan Kapolsek Jonggol, bersama anggotanya sudah sesuai prosedur," jelas Kapolres Bogor.
"Pihaknya, mendapatkan informasi dari masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan maka saya, tugaskan Kapolsek Jonggol untuk menghentikan kegiatan galian tanah tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut." Tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (Humas Polres Bogor/Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..