Digrebek Saat Menikmati Ganja dan Sabu, Dua Pemuda ini Diseret Polisi
Polresta Kediri - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, telah melakukan penangkapan pelaku yang tanpa hak memiliki narkoba jenis ganja dan sabu, Kamis 09 Juli 2020 sekira jam 18.30 WIB.
Ungkap kasus berdasarkan laporan kepolisian LP-A/53/VII/Res.4.2./2020/Reskoba/Kediri Kota/SPKT Polsek Kediri Kota, tanggal 09 Juli 2020.
Pelaku dimankan di dalam kamar lantai 2 rumah di Kelurhan Banjaran Gg II/39B RT.03 RW 03 Kecamatan Kota Kediri.
Dua pelaku yang diamankan yakni Hanif Ikhalazul Akbar (22) warga Kelurahan Banjaran Gg.II/39B Rt 03 Rw 03 Kec.Kota Kediri. Dan Risky Budianto, (25) warga Jalan Raden Patah Gg.Peni 25 B Rt.02 Rw.02 Kelurahan Kemasan Kota Kediri.
“Ungkap kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di rumah Hanif (pelaku 1). Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar, pada hari
Kamis 09 Juli 2020 dilakukan penggrebekan ternyata benar bahwa kedua pelaku berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” Kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Ditambahkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika dan sabu- sabu serta alat-alat yg digunakan, selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Hanif Ikhalazul Akbar berupa 1 kardus bekas tempat kue berisi 1 plastik kresek putih didalamnya berisi 14, 60 gram batang tanaman ganja kering,dan seperangkat alat pengisap ganja.
1 buah kotak kecil warna kuning berisi 1,52 gram daun ganja kering. 1 pak kertas paper untuk melinting ganja, 1 linting ganja berat 0,64 gr. 1 HP merk oppo A3S , ATM Bank Mandiri, BCA, buku tabungan Bank Mandiri, koreka api gas , 1 alat penghisap dabu. Uang tunai Rp.200.000.
Disita dari Risky Budianto berupa 4 plastik klip beridi sabu sabu berat bersih 1,56 gram. 1 hp merk oppo A5 , 1 tas kecil warna hitam. 1 botol kecil warna merah, 1 buah timbangan elektrik. 1 pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp.200.000.
“ pasal yg dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Subs 112 ayat(1) UU RI NO.35 THN 2009 Tenyang Narkotika,”pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..