Polsek Kediri Kota Olah TKP Pengunjung Hotel Meninggal Dunia
Polresta Kediri - Petugas SPKT Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri telah menerima laporan adanya orang pingsan di Cafe Hotel tri star Jln. Sultan agung no 60 Kel. Setono Pande Kec. Kota Kediri. Kegiatan, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira jam 23.00 WIB.
Setelah dilakukan pertolongan dibawa ke RS Bhayangkara Kediri dinyatakan telah meninggal dunia. Dari identifikasi petugas korban bernama Gatot Sugiyanto, lk, 53 th, pekerjaan ssles keramik, almt Tembok Dukuh 5/24 rt 007 rw 001 kel. Tembok dukuh kec. Bubutan Kota Surabaya.
Sebelumnya Pada hari Senin 15 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib korban bersama sopirnya check in di Hotel Tri Star untuk menginap karena urusan pekerjaan yang belum selesai. Selanjutnya korban dan sopirya makan di Cafe Hotel Tri Star.
Setelah selesai makan korban kembali ke kamar hotel namun korban masih berada di teras depan kamar hotel, kemudian sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, sopir korban di panggil oleh petugas hotel, karena korban pingsan di café.
Saat diperiksa oleh sopirnya ternyata mendapati korban sudah tidak bergerak (kaku) dan mata terbuka. Mengetahui hal tersebut sopir korban mencoba memanggilnya, namun tidak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Sesampainya di rs Bhayangkara kediri korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pihak rs bhayangkara kediri melaporkan ke Polsek Kediri Kota.
“Kami mengamankan 1 helai kaos oblong warna abu2 yang dipakai korban. Satu lembar ktp an.korban. Dan satu lembar catatan buku tamu hotel tri star an.korban,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Suyitno.
Hasil pemeriksaan unit iden dan Dokpol Rs.Bhayangkara dan unit identifikssi pd tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan. Barang barang milik korban yang dibawa korban masih utuh dan tidak ada yang hilang.
Dari keterangan sopir dan keluarganya bahwa korban mempunyai riwayat sakit Diabetes dan sakit lambung. Pihak keluarga korban memohon untuk korban diperiksa( di visum) luar saja dan tidak dilakukan auotopsi, karena kematian korban disebabkan krn sakit.
Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak menuntut kepada siapapun di kemudian hari dan surat pernyataan untk tidak di otopsi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..