234 Napi Lapas Kelas 2 A Kediri Dibebaskan saat Corona, Karena Menjalani Asimilasi
Polresta Kediri – Polsek Mojoroto, Polresta Kediri mengadakan koordinasi dan pendataan terkait daftar Narapidana yang di bebaskan berdasarkan Kebijakan Pemerintah dampak Wabah Virus Covid19 di Lapas Klas II A Kediri pada Hari ke 26
Kegiatan berlangsung pada hari ini Selasa 5 Mei 2020 Pukul 13.00 WIB. Petugas datang di Lapas Klas IIA Kediri, Jl. Jagung Suprapto No 2 Mojoroto Kota Kediri.
Hasil Koordinasi dan Pulbaket antara lain, Kriteria tahanan yg dibebaskan adalah Sudah menjalani 1/2 massa tahanan.
Narapidana yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 tentang terpidana Tipikor, terorisme dan Narkoba yang dipenjara minimal 5 th tidak termasuk dalam kriteria pembebasan. Narapidana yang masa pidananya 6 bulan dan sudah menjalani 1/2 dari masa pidananya.
“Berkaitan dengan adanya kebijakan tersebut, Lapas Klas II A Kediri telah melakukan pembebasan mulai sejak hari Rabu tanggal 01 April 2020,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana.
- Hari Rabu tanggal 01 April 2020 membebaskan 7 ( tujuh ) napi.
- Hari Kamis tanggal 02 April 2020 membebaskan 69 ( enam puluh sembilan ) napi.
- Hari Jum'at tanggal 03 April 2020 membebaskan 106 ( seratus enam ) napi.
- Hari Sabtu tanggal 4 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari Senin tamggal 6 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) napi.
- Hari Selasa tanggal 7 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) napi.
- Hari ini Rabu tanggal 8 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) napi.
- Hari Kamis tanggal 9 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) napi.
- Hari Sabtu tanggal 11 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) napi.
- Hari Senin tanggal 13 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) napi.
- Hari Rabu tanggal 15 April 2020 membebaskan 3 ( tiga ) napi.
- Hari Kamis tanggal 16 April 2020 membebaskan 4 ( empat ) napi.
- Hari Jumat tanggal 17 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari Senin tanggal 20 April 2020 membebaskan 1 (satu) napi.
- Hari selasa tanggal 21 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari rabu tanggal 22 April 2020 membebaskan 4 (empat) napi.
- Hari Kamis tanggal 23 April 2020 membebaskan 3 (tiga) napi.
- Hari Jumat tanggal 24 April 2020 membebaskan 1 ( satu ) napi.
- Hari Sabtu tanggal 25 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari Senin tanggal 27 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari Selasa tanggal 28 April 2020 membebaskan 2 (dua) napi.
- Hari Rabu tanggal 29 April 2020 membebaskan 2 ( dua ) napi.
- Hari Kamis tanggal 30 April 2020 membebaskan 3 (tiga) napi.
- Hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 membebaskan 1 ( satu ) napi.
- Hari Senin tanggal 04 Mei 2020 membebaskan 1 ( satu ) napi.
- Hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 mebebaskan 2 (dua) napi.
Hingga hari ini Lapas Klas II A Kediri telah mengeluarkan / membebaskan Narapidana yang sesuai dengan aturan administrasi Kemenkumham RI total sebanyak 234 ( dua ratus tuga puluh empat) napi.
Untuk pembebasan narapidana di Lapas Klas II A Kediri dilakukan setiap hari sesuai dengan aturan administrasi dari pemerintah.
Hingga di laporkan hari ini penghuni Lapas Klas II A Kediri yang semula per 31 Maret 2020 berjumlah 848 orang narapidana, sekarang tinggal 614 ( enam ratus empat belas ) orang Narapidana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..