2 Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Surabaya
Bhayangkaranew.com, Surabaya – Dua bandit berinisial AD (39) warga Bogor dan AK (23) warga asal Bojonegoro pembobol rumah serta membawa 1 unit mobil merk jazz di Surabaya berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena berusaha melawan.
Penangkapan terhadap dua tersangka ini berasa dari beberapa lapolran masyarakat termasuk korban, dari penjelasan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya para tersangka ini telah beraksi sebanyak empat kali mulai sejak Januari hingga April 2020 dan akhirnya berhasil ditangkap didaerah Bojonegoro.
Menurutnya salah satu tersangka ini merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2016 yang lalu.
“Dia sebelumnya pernah ditangkap Polrestabes Surabaya, dan kebetulan yang nangkap tim ini juga.” Jelas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riski Wicaksono saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (20/04/20).
Dari keterangan Iptu Arief, mengatakan tersangka mencari sasaran rumah yang terlihat kosong dan gelap, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berhaga.
“Tersangka mengetahui rumah tersebut kosong karena dilihat dari lampu teras rumah tersebut menyala disiang hari.” Lanjut Iptu Arief.
Karena rumah yang menjadi sasaran sudah terlihat kosong, maka para tersangka ini nekat masuk, apabila semua pintu rumah terkunci semua tersangka panjati gedung pagar atau pepohonan yang ada di sekitar
“Tersangka mengambil barang berupa kunci mobil didekat meja makan kemudian mengambil mobil Honda Jazz L-1131-HU di garasi. Sedangkan barang-barang yang lain diambil oleh tersangka ditempat yang berbeda dengan cara memanjat tembok pagar rumah saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.” Tandas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riski Wicaksana.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sebuah jam tangan, perekam CCTV, 2 buah Handphone, buah Laptop merk HP, 1 buah STNK mobil Honda Brio, 1 unit Mobil Honda Jazz Nopol L-1131-HU unit sepeda motor honda Vario Hitam nopol S-4357-PX 1 sepeda motor Honda.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. **f
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..