Guru SD swasta Cabuli 8 Siswa siswinya di Surabaya diamankan Polisi
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Guru Matematika di salah satu SD swasta yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial NHB (40) setelah diduga mencabuli 8 siswa dan siswinya dirumah dan disekolah setelah salah satu orang tua korban melapor.
Pelaku diamankan Polisi di bulan Februari setelah adanya laporan dari orang tua korban. NHB menutupi wajahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban perempuan membuat laporan Polisi. NHB statusnya sebagai guru di sekolah telah berbuat cabul kepada putrinya. ”Hasil visum menguatkan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka,” Ucap Kompol Ardian.
“Pelaku berdalih tak punya niatan untuk berbuat cabul kepada anak didiknya, dan hanya membersihkan tubuh mereka yang kotor, karena korban dari keluarga yang kurang mampu” Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Hasil proses penyidikan yang berjalan kemudian terkuak bahwa yang menjadi korban aksinya tidak hanya satu namun Delapan anak yang masih berusia antara 10–12 tahun
"Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. 5 Korban laki-laki dan 3 perempuan," Terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian kepada wartawan
Ardian menuturkan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka dan sekolah. Nico mulai melakukannya sejak November 2019. ”Modusnya menyuruh korban untuk mandi,” katanya.
Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak-anak di bawah umur ini. "Bulan November 2019 hingga Maret terakhir," tambah Ardian.
NHB sudah dipecat pihak sekolah dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya menyesal," Ucap singkat NHB saat ditanya para media yang hadir meliput dalam Konferensi Pers
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..