Jual Istri Via Twitter Beromzet 1 hingga 2,5 Juta Rupiah
Bhayangkaranews.com, Surabaya – Berawal dari patroli cyber,Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Junatan yang tega menjual istrinya sendiri via twitter di salah satu Hotel.
Pelaku Junatan nekat jual menjual istrinya sendiri NAW, 29, warga Banyu Urip, Surabaya. Caranya, dia menawarkan istrinya melalui akun sosial media twitter. Sang suami menjual NAW untuk layanan seksual berdua atau bertiga.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono menjelaskan, penangkapan itu setelah patroli tim Subnit Cyber Resmob Polrestabes Surabaya yang dipimpin Ipda Aditya. Selasa (10/3) lalu. Aksi Junatan dan istrinya NAW diamankan saat sedang berada di Hotel Jalan Gubeng, Surabaya. “Kami mengamankan pelaku. Dia menawarkan istrinya sendiri untuk layanan seksual,” kata Arief Wicaksono.
Bermula dari patroli cyber, petugas menemukan akun medsos yang menawarkan jasa layanan seksual istri untuk pria lain. Akun medsos tersebut mengunggah foto perempuan yang diakui sebagai istri pemilik akun.
Jika ada yang tertarik, pria hidung belang bisa mengirimkan pesan jika sudah ada perjanjian dengan pelanggannya. Setelah itu, bisa dilanjut dengan ketemuan di sebuah kamar hotel. “Setelah kami telusuri ada transaksi seperti ini, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” Urai Kanit Resmob.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.
Dalam Konferensi Pers, Pelaku mengakui sudah tiga kali terakhir menjajakan istrinya melalui sosmed. Tarifnya, sekali tidur dengan istrinya dihargai Rp 1,2 juta. “Ya istri saya rayu agar mau tidur dengan orang lain. Awalnya menolak, karena kebutuhan akhirnya mau,” ucap Junatan dengan menundukan Kepala.
Usai sepakat dengan pelanggannya, Junatan mengantarkan Istri ke hotel untuk melayani pemesan atau pria lain. “Saya antar. Setelah deal-dealan,” terang Pelaku ini.
“Kejahatan yang telah dilakukan, pria yang sudah menikah 13 tahun itu terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak perdangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.” Tegas Kanit Resmob
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..