INGIN PUNYA ANAK, WARGA PASURUAN CULIK ANAK WARGA NEGARA MALAYSIA
Bhayangkara News - Surabaya :
Bertempat di Loby Tribrata lantai bawah Polda Jatim, Kapolda Jatim Luki Hermawan didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexander merilis keberhasilan Polresta Pasuruan mengungkap Kasus penculikan anak warga negara Malaysia yang dilakukan TKW Indonesia asal Pasuruan. 11/3/2020.
Berdasarkan Lapinfosus Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur No R/Lapinfosus/003/I/AP-KL/2020 tanggal 14 Januari 2020. Tentang
Adanya pengaduan WN Malaysia terkait dugaan pencurian anak yang bersangkutan berumur 2 (dua) tahun oleh pelaku WNI dan Surat Kepala Divhubinter Polri No : B/241/I/2020/ Divhubinter Polri, tanggal 21 Januari 2020 serta Surat Pengaduan WN Malaysia Terkait Dugaan Kasus Penculikan Anak oleh WNI No : B/2852/III/Res.1.5./2020/Ditreskrimum, tanggal 6 maret 2020.
Dan laporan itu ditindak lanjuti oleh Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapollres Pasuruan AKBP. Dony Alexander. Dengan melakukan berbagai upaya akhirnya pelaku tertangkap beserta anak yang diculik pada hari ini Rabu 11/3/2020.
Pelaku adalah TKW berinisial AB yang bekerja di Malaysia sebagai pengasuh anak . Wanita AB ini berdomisili di Pasruan Kota.
" Motiv dari AB ini adalah ingin mempunyai anak, karena sudah 7 tahun pernikahan AB dengan S (suami) tidak dikarunia anak" tutur Kapolda Jatim Inrjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda mengatakan bahwa antara korban dengan keluarga anak yang culik sangat dekat, karena tersangka AB adalah bekerja pada korban.
Kapolda Jatim menambahkan bahwa pada tanggal 31 November 2019 disungai Chin Chin Simpang Tiga Gombak Selangor Malaysia telah terjadi tindak pidana membawa anak korban tanpa sepengetahuan atau ijin dari orang tua. Tersangka sudah dianggap keluarga sendiri oleh korban dan tersangka bekerja di Malaysia sejak Tahun 2014 smpai dengan 29 Desember 2019.
"Sambil menunggu penjemputan orang tuanya,Pihak Police Diraja Malaysia, untuk sementara waktu anak ini akan dititipkan di penitipan anak dan tersangka akan di kenakan pasal UU perlindungan anak" pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.(h313na)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..