Polres Jombang Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Kejahatan Awal Tahun 2020 Jum'at Pagi
Bhayangkaranews.com - Polres Jombang, Polres Jombang dan Jajaran Polsek di kota Santri tersebut berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana diwilayah hukumnya, diantaranya Ungkap Kasus Pembunuhan, Pencabulan Anak dibawah umur, Perjudian, Pencurian, dan Narkotika pada hari ini Jum' at (24/1/2020). Dalam releasnya, Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Kasubag Humas polres jombang.
"Untuk kasus narkoba ada 7 kasus dengan 7 Tersangka, Dengan Barang Bukti 8,17 gram Sabu, 7 buah Pipet Kaca, 6 buah Korek Api, 7 unit HP, 1 unit Timbangan, 5 buah alat hisap, Uang Rp. 1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), 5 Plastik klip di duga berisi sisa Sabu, " ujarKapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H. pada hari ini di Mapolres. "Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur sebanyak 1 Kasus dengan 1 Tersangka, Dengan Barang Bukti 2 (dua) Stel Baju. Tersangka ditangkap setelah pihak korban melaporkannya ke Polres Jombang", terangnya.
Lanjutnya, kasus Perjudian sebanyak 3 Kasus dengan 7 Tersangka, dengan Barang Bukti Uang tunai Rp 1.260.000,- , Satu set kartu remi dan 2 set alat dadu, sedangkan Polsek Jajaran Polres Jombang 18 Kasus terdiri dari Perjudian sebanyak 3 Kasus dengan 8 tersangka dengan Barang Bukti 1 buah HP merk Evercross yang ada sms pembelian tombokan nomor Togel, 2 Lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor Togel, Uang Rp. 434.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupia, 5 Set Kartu Remi, 1 Lembar Sprei dan 1 Lembar Slimut yang dipakai untuk alas bermain Judi dan 2 Lembar Karung Glansing.
"Pelaku judi togel ini ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat", tutur Alumnus Akpol tahun 1999 tersebut. Sedangkan ungkap kasus untuk Polsek Jajaran Polres Jombang kasus Narkotika sebanyak 4 Kasus dengan 4 Tersangka, dengan Barang Bukti 4,60 gram Sabu, 3 buah alat hisab (bong, 4 buah pipet kaca, 4 buah korek ap, 12 plasti berisi sisa sabu, Uang Rp. 3.651.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
Untuk kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sebanyak 11 Kasus dengan 11 Tersangka, dengan Barang Bukti 1.855 butir Pil Double L. Masih kata AKBP Boby menambahkan Adapun rincian Ungkap kasus Sat Reskrim Polres Jombang 4 Kasus terdiri-dari Pembunuhan sebanyak 1 Kasus dengan 2 Tersangka, dengan Barang Bukti 1 (satu) buah bata semen keramik berbentuk kotak terdapat bercak darah, 1 (satu) bilah pisau gagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) gelang emas, 1 (satu) buah papan nama, 1 (satu) unit sepedah motor honda beat dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo, " ungkap perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut ketika dihubungi oleh awak media. (Hms Jbg/Red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..