Polisi Tangkap Pemalsu SIM di Surabaya
Surabaya - Ada-ada saja kelakuan sekelompok bapak-bapak di Surabaya ini untuk mendapatkan uang, lantaran mereka membuat surat-surat penting palsu.
Hari ini Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali gelar konferensi pers ungkap kasus pemalsuan surat-surat kendaraan fiktif.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M.Si., didampingi Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya, Ipda MK Umam., mengungkap kasus pemalsuan surat tersebut di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaaya, Kamis (23/01/2020).
Diantara tersangka yang di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya diantaranya berinisial AA (36) asal Jombang, AL (70) dan MM beralamat Sidoarjo.
Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan terhadap tersang berawal dari sebuah laporan pada tanggal 15 Januari 2020 kemarin.
“Jadi ini kita dapat ungkap berkat bantuan teman-teman semua dari anggota Kepolisian, kita petik informasi dari rekan-rekan Lalu Lintas lalu kita lanjutkan dengan taktik dan teknik penyelidikan kita, ketemulah dengan tersangka-tersangka ini.” Jelas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Peran dari masing-masing tersangka tentu berbeda, tersangka MM menyampaikan kepada AL bahwa dirinya dapat membuat SIM Palsu dengan tarif sekitar 400.000.
Sedangkan si AL ini mengajak temannya AG untuk mencari konsumen apabila ada yang ingin mengurus SIM Palsu dapat menghubungi tersangka AL dengan biaya Rp 600.000.
Selanjutnya tersangka AG memberitahukan kepada saksi Kuswanto bahwa dirinya bisa menguruskan SIM B1 Umum dengan biaya Rp 800.000. dua hari kemudian SIM B1 umum tersebut sudah selesai.
Setelah mendapat pesanan SIM palsu,tersangka MM membuat SIM dengan cara membuat pada photoshop dan menempelkan data dan pas photo pemesan SIM pada warnet. Kemudian hasilnya disimpan dalam Flashdisk,selanjutnya diprint out pada warnet tersebut.
Intinya mereka ini saling lempar satu sama lain dengan manarik harga yang berbeda. Kemudian saat penggeledahan petugas mendapakan barang bukti surat-surat penting fiktif seperti sejumlah STNK, SIM, KTP dan NPWP palsu.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M.Si., menegaskan akibat perbuatannya para tersangka ini di kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami himbau kepada masyarkat jika ingin mengurus surat-surat penting seperti SIM dan lain sebagainya jangan ikut calo, langsung saja ke kekantor satlantas atau kekantor yang berkaitan dengan surat-surat tersebut,” himbau Kanit Resmobo Polrestabes Surabaya, Iptu Artef Rizky Wicaksana, S.I.K., M.Si., (a.f/red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..