Kawasan Tertib lalu Lintas, Parkir Sembarangan di Kota Kediri, Roda Motor Dirantai
Polresta Kediri, Kesadaran untuk parkir sesuai aturan tergolong masih rendah. Buktinya, masih banyak yang melakukan pelanggaran seperti itu. Meskipun petugas sudah menerapkan aturan merantai roda bagi motor yang parkir sembarangan.
Ironisnya, ketika petugas tengah merantai satu kendaraan yang melanggar, eh, pengendara lain justru datang untuk parkir di sebelah lokasi itu. Kemudian, sang pengendara dengan santai ngeloyor begitu saja. Tentu saja polisi langsung merantai kendaraan tersebut.
Kejadian itu terjadi di Jalan Hayam Wuruk. Tepatnya di timur rumah makan cepat saji. “Keadaan tiga motor ini sudah dirantai. Setelah saya kembali dari menegur pengemudi mobil, lha kok nambah satu lagi sepeda motornya,” ucap Brigadir Azam, anggota Satlantas Polres Kediri Kota yang bertugas kala itu.
Menurut Azam, saat itu ia sedang melakukan penguraian mobil yang tengah berhenti dan membuat kepadatan di Jalan Hayam Wuruk. Saat itu dua perempuan yang masih memakai seragam pramuka datang menghampiri petugas Satlantas Polres Kediri ini. Keduanya mengaku bahwa dua kendaraan yang dirantai itu miliknya. Dengan membawa surat kendaraan, petugas langsung meminta keduanya langsung ke Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan penilangan.
Sebelum berangkat ke kantor Satlantas Polres Kediri Kota salah satu pelajar putri yang mengambil sepeda motornya, berinisal P, 17 tahun, mengaku bahwa ia tidak tahu jika di tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir. “Nggak tahu, Mas, baru tahu ini,” akunya.
Menurut Azam, polisi sudah berkali-kali dilakukan peringatan dan sosialisasi. Namun masih ada saja para pengendara kendaraan yang memarkir kendaraan di sekitar tanda larangan parkir di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri. Petugas memberi sanksi seperti pemberian rantai dan dilakukan penilangan.
Penertiban tersebut dilakukan langsung saat petugas melakukan patroli rutin. Melihat ada kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan di sekitar rambu dilarang parkir, petugas pun langsung menindak tegas.
“Kami rantai ban sepeda motor yang ada, karena memang sudah diperingatkan,” terang Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Indra Budi Wibowo kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Sebelum melakukan tindakan tegas dan pemberian sanksi, personel melakukan upaya sosialisasi dan teguran kepada juru parkir yang berkeliaran di jalanan tersebut. Namun, karena sepertinya imbauan tidak digubris, petugas pun memberi sanksi kepada jukir.
Tidak hanya jukir, sepeda motor yang masih terlihat terparkir juga diberikan sanksi. Indra menjelaskan bahwa petugas yang sudah mencari pengendara yang merasa memiliki kendaraan tersebut. Karena sudah berkali-kali dicari, namun tidak bertemu, maka sepeda motor dirantai ban belakangnya. “Sudah sering seperti itu, kita beri shock therapy agar tidak mengulanginya lagi,” terangnya.
Lelaki berpangkat tiga balok di pundaknya itu menjelaskan bahwa untuk melepas rantai, pemilik harus datang ke Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk bertemu dengan petugas. Setelah itu akan dilakukan tilang. Kemudian sepeda motor akan dilepas rantainya.
Indra menjelaskan bahwa Satlantas Polres Kediri Kota sudah berhubungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Kediri terkait adanya parkir liar itu. Upaya yang dilakukan serta pemberian sanksi tidak hanya untuk menertibkan parkir liar. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. “Kesadaran dari pengendara juga harus bertambah. Harapannya agar lalu lintas tidak semrawut, dan patuhi rambu dan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..