Polisi Gadungan di Surabaya Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya - Kedua pelaku yang mengaku anggota Polisi dikawasan Citraland Surabaya dan menodongkan pistol palsu guna memperdayai korbannya, lalu memborgol korban dan merampas barang berharga korban. sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua pria asal Madura ini mendapat tindakan tegas terukur karena melawan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto didampingi PS Kaur Subbag Humas IPDA MK Umam, tentang kasus pencurian dengan kekerasan di Depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019) pagi.
Dua orang laki-laki atas nama AU dan MS asal Bangkalan, Madura mengaku sebagai Polisi dan melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, Bermula tersangka mencari sasaran dan selanjutnya memperoleh sasaran dengan memperdayai korbannya dan mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban sebagai penjudi burung dara.
“Selanjutnya korban dihentikan, diminta sepeda motor dan HP (Handphone), kemudian korban di borgol,” jelas AKP Iwan Hari Purwanto.
Dari pengakuan salah satu tersangka, borgol yang digunakan itu, juga hasil curian, “saya mengambil milik Satpam Madura pak,” aku salah satu tersangka.
Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor sebagai sarana, rekaman CCTV, Jaket warna abu-abu, dua buah helm dan sepasang sepatu.
Dari keterangan AKP Iwan tersangka yang mengaku polisi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menjelang tahun baru, AKP Iwan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan aparat setempat.
“Manakala ada kejadian-kejadian yang tidak masuk diakal, segera melaporkan agar angggota kita yang berada di Lapangan bisa segera melakukan pengamanan,” himbau Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto.
Akibat perbuatannya tersangka kenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Menurutnya, apabila masyarakat mengalami gangguan kamtibmas jika tidak memungkinkan untuk datang ke Polsek-Polsek terdekat bisa melalui Hp pintarnya yaitu aplikasi Jogo Suroboyo.
“Jadi masyarakat Kota Besar Surabaya tidak repot untuk mengadu kepihak kami, masyarakat bisa mengadukan kepada kami melalui androidnya masing-masing dengan menggunakan aplikasi Jogo Surboyo, aplikasi itu didapatkan atau didownload melalui Play Store,” Pungasnya. (a.f)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..