PENYAMPAIAN SPDP KEPADA KELUARGA TERSANGKA SAT NARKOBA POLRES BLITAR.
Blitar - Sat Narkoba Polres Blitar melaksanakan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada keluarga tersangka diruang Sat Narkoba Polres Blitar, Rabu (24/12/2019) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ini dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Bripka Anton Galih kepada keluarga tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, tujuan dari penyampaian SPDP kepada keluarga tersangka agar keluarga tersangka dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasehat hukum yang akan mendampingi tersangka pada saat pelaksanaan sidang, penyampaian SPDP ini bersifat wajib dalam pelaksanaan proses penyidikan yang akan dilaksanakan oleh penyidik.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..