Area Kos UTM, Polsek Kamal Polres Bangkalan Gelar Rekonstruksi Kasus Curanmor
Polres Bangkalan - Polsek Kamal, Sabtu (14/12/19) melakukan rekonstruksi kasus pencurian satu unit sepeda motor honda bead Nopol S 6770 MB thn 2015 warna biru putih digarasi rumah perum telang indah gang IV blok D Ds.Telang Kec.Kamal Kab.Bangkalan dengan tersangaka AH (. ) Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui modus pencurian dari Tersangka.
Disebutkan Ipda Sugeng Haryana,SH hingga kini tersangka atas nama AH telah ditahan di Polsek Kamal dan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan kasusnya kini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.
Lebih jauh Kanit Reskrim menjelaskan terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AH, dimana pada Sabtu (14/12/19) pihaknya mendapatkan laporan dari korban pencurian atas nama AS (20) Mahasiswa UTM jurusan PGSD Alamat Ds.akawistolegi Kec.karanggeneng Kab.Lamongan dimana Honda Beat miliknya raib di tempat parkir kosnya.
"Korban Inisial AS (20) datang ke Polsek Kamal dan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana Curanmor dan laporan korban langsung diterima Piket SPKT" kata Ipda Sugeng Haryana,SH.
Lanjut dia, atas laporan dari Korban AS, jajaran Polsek Kamal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor Merk Beat Warna Putih Biru dengan Nomor Pol : S 6770 MB Dan kemudian diketahui pelaku yang melakukan pencurian adalah AH.
" Setelah dilakukan penyelidikan dan menggali informasi diketahui AH sebagai pelaku pencurian" ujar Kanit Reskrim.
Ia menambahkan, tersangka AH (. )adalah pemilik rumah kosnya sendiri yang beralamat Gang V No 25 Ds.Telang Kec.Kamal Kab.Bangkalan. Setelah melakukan pencurian barang bukti disembunyikan disalah satu kebun di Ds.Bileporah Kec.Socah Kab.Bangkalan.
Pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri,ujarnya.
Dalam aksinya,pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjudnya mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan cara merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP pidana,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Pungkas Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..