Polres Blitar Dampingi Pelaksanaan P2TL PLN Di Wilayah Kesamben Kabupaten Blitar
Anggota Satreskrim Polres Blitar Bripka Niko melaksanakan pendampingan P2TL di wilayah Kecamatan Kesamben. Jumat (13/12/19).
Petugas PLN melakukan penertiban terhadap pelanggan listrik yang tidak mematuhi aturan. Masyarakat sering mengabaikan ijin dari pihak PLN terkait pemindahan meter karena rumahnya sedang di bangun. Padahal tindakan tersebut jelas melanggar pasal undang undang peraturan pln. Beliau juga menyampaikan jika sebetulnya prosedural pemindahan meter sangatlah mudah, masyarakat tinggal datang ke kantor PLN dan menyampaikan perihal pemidahan tersebut, kemudian dari pihak kantor PLN akan mendatangi kediaman masyarakat tersebut untuk melakukan pemindahan dengan biaya beban yang sangat ringan.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Niko juga menghimbau kepada masyarakat pelanggar untuk dapat mengambil pelajaran dari teguran yang diberikan oleh pihak kantor PLN. “Saya harap masyarakat dapat mematuhi prosedural dari pln terkait pemindahan meter atau pelanggaran lain yang berhubungan dengan kantor pln, sehingga masyarakat tidak lagi melanggar aturan dari PLN, pungkas Niko.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..