Kapolres Pasuruan Kota Menindaklanjuti Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota menghadiri Kegiatan Press Release Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Senin (9/12) siang.
Kegiatan dilaksanakan di lantai atas Ruang Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
Ada 6 tersangka yang menggunakan Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras, ada yang masih pelajar maupun orang dewasa.
Barang Bukti yang telah diamankan oleh Sat Resnarkoba ialah :
1. Yang diamankan dari tersangka berinisial NK :
- 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram
- 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram
- 1 klip plastik klip bekas tempat sabu
- 1 potong sedotan warna hijau
- 1 unit HP merk realme C1
- 94 plastik klip kecil kosong
2. Yang diamankan dari tersangka berinisial AR :
- 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram
- 1 jam tangan merk quiksilver warna coklat
- 1 kotak sepatu yang berisi 4 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, 0,34 gram
- 5 buah cottonbud, 1 pipet kaca
- 1 buah HP merk xiaomi warna silver
3. Yang diamankan dari tersangka berinisial EF :
- 1 buah kotak hitam yang berisi 62 plastik klip kosong sisa sabu, 2 pipet kaca, 1 sedotan putih, 1 bungkus Plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus Plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, 1 bungkus Plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram
- 1 kotak hitam yang berisi 3 klip kosong sisa sabu
- 1 plastik yang berisi 5 plastik klip kosong sisa sabu, 1 bungkus Plastik klip berisi sabu seberat 0,27
- 1 kotak yang berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, 3 tutup botol yang terdapat 2 lobang, 2 sedotan bening
- 1 timbangan elektrik merk Pocket Scale
- 3 rangkaian bong dengan botol kaca
- 1 buah HP merk Lenovo
4. Yang diamankan dari tersangka berinisial MH :
- 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 0,31 gram
- 1 HP merk Cross warna putih
5. Yang diamankan dari tersangka berinisial FHS:
- 1 plastik klip yang berisi pil trihexphenidyl sebanyak 47 butir
- Uang tunai sebesar Rp. 45.000
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000
- 1 dompet warna hitam
- 1 buah HP warna silver
6. Yang diamankan dari tersangka berinisial MN:
- 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram
- 1 HP merk ASUS
"Bahwa Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 orang tersangka dan 1 tersangka penyalahgunaan obat keras" Ujar Kapolres Pasuruan Kota
"Kami Polres Pasuruan Kota berkomitmen tidak akan berhenti memerangi pengedar dan penyalahgunaan Narkoba demi masa depan anak-anak bangsa
Adapun MO yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menghimpit korban sehingga korban merasa terjepit kemudian mengambil barang korban." Ujar Kapolres Pasuruan Kota" ujar AKP Endy Purwanto
"Sementara ini tersangka sasaran barang dan masih dikembangkan penyidikan lebih lanjut" Ujar Kapolres Pasuruan Kota
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..