Tim Resmob Suropati Melakukan Penangkap DPO
Polresta Pasuruan, Sebuah rumah yang terletak di Dsn Sumber Rt/Rw 04/01 Desa Sumberdawesari Kec. Grati Kab. Pasuruan, gabungan Team Resmob Suropati (TRS) dan Polsek Grati telah melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Penangkapan DPO ini pada hari Selasa tgl 3 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB. Waktu Kejadian dan TKP pada hari Kamis, 20 Juni 2019 sekira jam 22.30 Wib di area tegal tanaman pohon sengon yang terletak di Dsn Sumber Rt/Rw 04/01 Desa Sumberdawesari Kec. Grati kab. Pasuruan
Kejadian awalnya terjadi penemuan barang berupa senjata tajam, bahan peledak jenis bondet dan senjata api rakitan, kemudian petugas bersama" dengan warga mengecek lokasi , setelah dilakukan pengecekan di area tegal tanaman pohon sengon kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus Aqua yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah barang diduga bondet warna hitam, 2 (dua) buah barang diduga bondet warna merah.
Kemudian sekira 30 meter arah barat dari tempat penemuan tersebut tepatnya dibelakang rumah kosong ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas warna kuning merk IRON yang didalamnya berisi sebilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang + 47 cm gagang kayu warna coklat dan selongsong dari kulit warna coklat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang ukuran panjang + 47cm merk BATON SWORD dan selongsong dari kulit warna coklat, 1 (satu) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) butir amunisi kaliber 38 special SPM dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik tersangka berinisial MSTserta M (sudah diproses) turut serta membantu membawa dan menyembunyikan barang-barang tersebut.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..