DPRD Kota Pasuruan Beragenda Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi Terhadap Rancangan Raperda Kota Pasuruan
Polresta Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Dony Alexander, S.I.K, M.H menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan terhadap Rancangan Raperda Kota Pasuruan Tahun 2020. Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 di Kantor DPRD Kota Pasuruan Jl. Balaikota No. 11 Kel. Kadangsapi Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Rangkaian dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yaitu
1. Pembukaan
2. Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan sdr. H. Ismail M. Hasan, SE yang intinya ucapan terimah kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan dan seluruh undangan yang sudah hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna IV yang mana dalam rapat kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPRD dan memenuhi syarat dalam rapat Paripurna.
3. Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi - fraksi DPRD kota Pasuruan terhadap Raperda APBD Kota Pasuruan TA. 2020.
1). Pendapat Akhir F-Gerindra dibacakan oleh sdr. Tutur Anjar Jiwandono, dengan ini menyetujui Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun 2020 dengan catatan sbb :
- Terkait Jalan Lingkar Utara, tidak hanya pembebasan lahan yang harus diselesaikan secara proporsional, namun juga perlu adanya upaya pendekatan yang lebih humanis, terutama dengan warga terdampak JLU khususnya yang memanfaatkan “tanah olor” pinggir laut di Kelurahan Tambaan, perlu dipikirkan secara serius nasib mereka, selain itu ada fasilitas umum yang dibangun pemerintah disana, ada pula sekolahan dan kegiatan literasi Karang Taruna yang dipusatkan disana.
- Terkait industri logam dan industri kayu, Pemerintah Kota Pasuruan dituntut untuk mengoptimalkan UPT-UPT yang sudah ada, kalau perlu sering dilakukan inspeksi mendadak. Kalau kita sudah memiliki pasar mebel sudah seharusnya lebih dioptimalkan, diharapkan juga Kota Pasuruan memiliki pasar logam atau sentra logam atau dengan sebutan lainnya, agar geliat industri logam lebih berkembang lagi.
- Terkait lahan parkir agar PAD lebih maksimal, Pemerintah Kota Pasuruan dituntut untuk mengambil alih pengelolaan lahan parkir, dengan memutus mata rantai pengelolaan lahan parkir tersebut, selain menambah pemasukan PAD, biaya parkir di semua area Kota Pasuruan bisa sama seragam dan tentunya lebih murah sehingga masyarakat lebih tenang dan nyaman dalam memarkir kendaraannya.
- Terkait ambruknya atap beberapa kelas di SDN Gentong menjadi renungan dan evaluasi kita bersama, tidak hanya pembangunan fisik yang digalakkan, tetapi juga pembangunan manusia yang seutuhnya seperti pembangunan mental, bahwa pendidikan adalah yang utama yang harus kita perhatikan, karena pembangunan manusia yang seutuhnya dimulai dari pendidikan yang baik.
2). Pendapat Akhir F- Amanat Pembangunan dibacakan oleh Helmi, S.Psi, dengan ini menerima dan menyetujui Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun 2020 dengan catatan sbb :
- terkajt dengan retribusi pelayanan Tempat pemakaman Umum terhadap 6 lokasi TPU sebesar Rp 50 ribu per 5 tahun, dengan prakiraan pendapatan yang diterima sebesar Rp.33.000O0,00 (tigapuluh tiga juta rupiah) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 110, jenis retribusi ini tidak dapat dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan atau atas kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan secara cumacuma. Atas landasan hukum tersebut maka F-AP tetap bersikap mencabut Perda tentang retribusi pelayanan Tempat pemakaman Umum sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku;
- Kami menyadarkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui penataan administrasi pendapatan daerah yang efektif dan eflsien dibentuk Perda Retribusi Parkir Berlangganan. Namun sangat disayangkan bertahun-tahun realita di lapangan masih banyak potensi kebocoran yang sangat tinggi dan / atau duplikasi terhadap pemungutannya yang dilakukan oleh juru parkir, di samping itu masih terdapat juru parkir yang tidak ramah terhadap masyarakat pengguna parkir di tepi jalan umum dan seterusnya, yang selama ini sangat merugikan dan selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD telah berulang-ulang disampaikan kepada Eksekutif terhadap solusi penyele saiannya yang ternyata penanganannya tidak terselesaikan. Atas dasar hal tersebut di atas agar tidak terjadi duplikasi pungutan dan terhindar dari gugatan publik serta melindungi kepentingan masyarakat, F-AP tahun 2020 segera melakukan pencabutan terhadap perda Retribusi Parkir berlangganan, sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah Kota pada terhadap honorarium guru tidak tetap (GTT) yang mengajar di sekolah swasta, atas dasar kemanusiaan dan rasa keadilan F-AP tetap bersikap mengu sulkan kenaikan sebesar 100 % dan honorarium yang diterima saat ini dan dianggarkan dalgm Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.
3). Pendapat Akhir F- Keadilan Sejahtera dibacakan oleh Drh. Ismu Hardianto, dengan ini menerima dan menyetujui Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun 2020 dengan catatan sbb :
- Dari sisi Pendapatan
Mencermati profil pendapatan dan sumber pendapatan dalam RAPBD 2020 dengan total pendapatan sebesar Rp. 843.216.213.085 (843 milyar 216 juta 213 ribu 85 rupiah) dimana sumber pendapatan terbesar bersumber dari dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 625.508.106.400 (625 milyar 508 juta 106 ribu 400 rupiah) atau setara 74% dari total pendapatan. Sedangkan pendapatan yang berasal daIi PAD sebesar Rp. 136.865.561.465 (136 milyar 865 juta 561 ribu 465 rupiah) atau setara dengan 16%. Dan yang terakhir sebesar 10% berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang syah sebesar Rp. 80.842.545.220 (80 milyar 842 juta 545 ribu 220 rupiah) Hal ini bisa difahami bahwa ketergantungan pemerintah Kota Pasuruan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat sangatlah tinggi. Oleh karena itu Fraksi Partai Keadilan Sej ahtera meminta sekaligus mendorong saudara Plt. Walikota segera melakukan upaya-upaya taktis, strategis dan terukur untuk menarik investor masuk ke Kota Pasuruan.
- Dari sisi Belanja
Ratio belanja langsung dan tidak langsung yang mencapai 60:40 sepertinya cukup ideal, tetapi bila dirinci lebih detail atas belanja langsung diketahui belanja barang dan jasa mencapai 53,47% sedangkan belanja modal 33,27% dan sisanya 132.7% belanja pegawai. Hal ini perlu direview dan dievaluasi secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa APBD benar-benar difungsikan sebagai stimulus guna meningkatkan petekonomian daerah, bukan sekedar instrument untuk menj alankan roda birokrasi. Mencermati meningkatnya pertumbuhan sektor non-formal seperti wamng-wanmg, café,
serta sektor riel lainnya, hal ini patut disyukuri mengingat kondisi pengangguran terdidik di Kota Pasuruan masih cukup tinggi sehingga turnbuhnya sektor ini sedikit banyak menjadi salah satu solusi. Namun demikian ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatan dad pemerintah kota:
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..