Babinkamtibmas Perak Utara Sosialisasi UU ITE Ke Warga
Bhayangkaranews.com- Sosialisasi undang-undang ITE disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 09.
Dalam kunjunganya, Selasa pagi, 1 Oktober 2019, Aiptu Heru menyampaikan ke beberapa warga, agar tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya ke media sosial.
Ini karena mereka dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE, jika akhirnya berita tersebut terbukti tidak benar.
Selain itu warga juga dihimbau untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat), karena saat ini banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi UU ITE ini disampaikan agar warga berhati-hati supaya tidak sampai terjerat hukum.
“Kami tidak ingin warga berurusan dengan hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoax. Untuk itulah sosialisasi UU ITE terus kami lakukan,” ungkapnya. (hum)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



