Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.
BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian untuk membuat laporan kecelakaan lalu lintas di kantor polisi (SPKT) atau via Call Center 110 adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya.
"Untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) saat membuat laporan kecelakaan lalulintas di kantor polisi, jangan gunakan jasa orang ketiga (calo) yang menawarkan diri untuk mengurus laporan kecelakaan dan santunan dari PT Jasa Raharja."
Pihak keluarga korban kecelakaan, cukup menyiapkan KTP/SIM, kronologi kejadian, dan bukti foto/video. Petugas akan membuatkan Laporan Polisi (LP) atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) untuk keperluan asuransi.
Prosedur Membuat Laporan Kecelakaan (Gratis):
Datang ke kantor Polsek/Polres terdekat (sesuai tempat kejadian perkara/TKP). Jelaskan kronologi kejadian, serahkan identitas (KTP/SIM) dan bukti pendukung. Kemudian Petugas akan mencatat laporan dan memberikan STTLP.
"Mengurus santunan Jasa Raharja tidak memerlukan jasa calo karena prosesnya saat ini sudah terintegrasi secara digital, transparan, dan gratis (tidak dipungut biaya sepeser pun). Jasa Raharja secara aktif bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit untuk menjamin korban kecelakaan mendapatkan haknya secara cepat tanpa perantara." (RUDIONO).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



