Sabhara Polsek Pesantren Ungkap Kasus Peredaran Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri – Anggota Unit Sabhara Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Tindakan tegas tersebut dilaksanakan petugas, pada Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Lokasi pengungkapan di Warung Kopi kel. burengan Kec. Pesantren Kota Kediri. Terlapor dalam kasus ini adalah DD, 38 Thn, warga Kel. Burengan RT 03 RW 12 Kec. Pesantren Kota Kediri.
“Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 22.00 WIB, saat petugas Unit Sabhara Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Kel. burengan Kec. Pesantren Kota Kediri menjual miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang,”kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian di warung kopi milik DD di dapati 3 ( tiga ) botol miras Arjo Yang di kemas dalam botol mineral isi 550 Ml. yang disimpan di Lemari Warung, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 ( tiga ) botol miras Arjo Yang di kemas dalam botol mineral isi 550 Ml. Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



