• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Sabhara Polsek Pesantren Ungkap Kasus Peredar..

Sabhara Polsek Pesantren Ungkap Kasus Peredaran Miras Tanpa Izin

Umam 03 September 2019 (08:07) Regional

img

Polresta Kediri – Anggota Unit Sabhara Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Tindakan tegas tersebut dilaksanakan petugas, pada Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

 

Lokasi pengungkapan di Warung Kopi kel. burengan Kec.  Pesantren Kota Kediri. Terlapor dalam kasus ini adalah DD, 38 Thn, warga Kel. Burengan RT 03 RW 12 Kec. Pesantren Kota Kediri.

 

“Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 22.00 WIB, saat petugas Unit Sabhara Polsek Pesantren Kota Kediri melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Kel. burengan Kec.  Pesantren Kota Kediri menjual miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang,”kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

 

 Setelah dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian di warung kopi milik DD di dapati 3 ( tiga ) botol  miras  Arjo Yang di kemas dalam botol mineral isi 550 Ml. yang disimpan di Lemari Warung, selanjutnya  pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 ( tiga ) botol  miras  Arjo Yang di kemas dalam botol mineral isi 550 Ml. Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

15rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :