• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polsek Semampir Bekuk 4 Pelaku Pesta Sabu..

Polsek Semampir Bekuk 4 Pelaku Pesta Sabu

12 March 2019 (03:10) Regional

img

Bhayangkaranews.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan empat orang laki-laki yang sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tenggumung Wetan gang V.

Keempat lelaki tersebut masing-masing berinisial JI (27) warga Tenggumung Wetan sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi pesta sabu, YS (21) warga Kedinding Lor gang Delima, ZA (32) warga asal Sampang yang indekos di Jalan Bulak Sari dan MD (47) warga Jalan Bulak Jaya.

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penangkapan keempat tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Unit Reskrim.

“Anggota kami mendapatkan informasi kalau di sebuah rumah di Jalan Tenggumung Wetan gang V sering dipakai berpesta sabu,” ujarnya.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri, sampai akhirnya ditemukan ada empat orang yang menggelar pesta sabu di dalam rumah itu. Termasuk pemilik rumah yang berinisial JI.

“Setelah memastikan informasi itu benar, kami lakukan penggerebekan terhadap mereka yang ikut berpesta sabu,” terangnya.

Selain mengamankan empat tersangka, Polsek Semampir juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,24 gram, satu buah korek api warna oranye, satu buah botol yang digunakan sebagai alat hisap sabu dan satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

11rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :