Polres Pacitan Berhasil Bongkar Judi Dadu dan Perederan Narkotika
BhayangkaraNewsPacitan - Pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB Team buser Narkotika Polres Pacitan berhasil mengungkap peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam Tempat Penginapan / Hotel yang berada di Kota Pacitan. Tersangka inisial ER (33L), pekerjaan sopir, alamat Mulyorejo Baru 1A/40, RT 01 /RW 06, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal Kota.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,53 Gram ,setelah dilakukan penyidikan tersangka ER menerangkan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yg berinisal MJN /MUS yg beralamatkan di Surabaya. Kemudian pada hari Senin (26/11/2018) Team Buser Narkotika melakukan penyelidikan untuk under cuper by dan pukul 12.00 WIB berhasil menangkap seorang pengedar yang berinisial SK alamat Dupak Rukun No.16, Gg. 6, RT 016 / RW 002, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan ketika dilakukan penangkapan di dapat barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,7 Gram.
Di hadapan Kapolres tersangka ER mengatakan bahwa sabu tersebut akan dipakai sendiri dengan maksud untuk menambah stamina karena pekerjaannya sebagai sopir trailer. Kepada tersangka ER karena memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu maka disangkakan dengan Pasal 112 subs 127 UU No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 -12 tahun dan kepada Sudara SK karena berperan sebagai perantara, pengedar maka disangkakan dengan Pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 -20 tahun penjara.
Dalam waktu bersamaan pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, Team Buru Sergap Reskrim Polres Pacitan juga berhasil mengungkap tindak pidana yang meresahkan kaum hawa karena para suaminya mempunyai kebiasaan bermain judi jenis dadu. Tempat penggerebekan adalah di dalam rumah yang terletak di Dusun Krajan, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar Kab Pacitan. Dalam upaya penggerebekan berhasil ditangkap 6 tersangka yang berinisial SG,BB,SR,SC,SW,TG yang dimana semua adalah warga Desa Jeruk.
Dari hasil penangkapan permainan judi didapatkan barang bukti berupa seperangkat alat judi berupa 3 buah dadu, tatakan dadu, tabung dae penutup, tikar, alat penerangan dan uang tunai sebesar Rp 669.000,- . Kepada para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di akhir penjelasannya AKBP Sugandi,S.I.K,M.Hum., selaku Kapolres Pacitan meminta, "kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pendapat para pengguna narkotika bahwa menggunakan sabu akan meningkatkan stamina dan justru orang yang menggunakan Narkotika akan kecanduan dan akan selalu meningkatkan dosisnya dan akhirnya penderitaan yang akan didapat,jbaik Jasmani maupun rohaninya ", Pungkasnya. (Ln94)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



