• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Politik
  3. Memasuki Hari Tenang, Polres Mojokerto dan Fo..

Memasuki Hari Tenang, Polres Mojokerto dan Forkopimda turunkan APK

Magdalena 25 June 2018 (09:30) Politik

img

BhayangkaraNewsMojokerto - H-3 sebelum dilaksanakan nya Pemungutan Suara di TPS - TPS, semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi) harus sudah bersih darinya jalan - jalan maupun tempat tempat umum di seluruh wilayah Mojokerto. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015,  berdasarkan Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun. Sementara itu sanksi untuk yang tetap melakukan kampanye di masa tenang atau di luar jadwal yang ditetapkan, telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.

Sore ini Minggu (24/06 /2018) Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H. beserta Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto menurunkan APK dan APS  berukuran cukup besar yang terpasang di depan Kantor KPU Mojokerto Jalan R.A.A.K Adinegoro Desa Mangelo Sooko. "Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari tersebut diharapkan tempat - tempat umum di wilayah Mojokerto sudah bersih dari APK dan APS" ujar Ketua Panwaslu Aris Fahrudin Asyat.

Sedangkan  sanksi untuk pelanggaran yang tetap melakukan kampanye di masa tenang atau di luar jadwal yang ditetapkan, telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (Ln94/Amr)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

23rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :