• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. DikBud
  3. SMAN 8 Kota Bekasi, Tidak Mengindahkan Instru..

SMAN 8 Kota Bekasi, Tidak Mengindahkan Instruksi Kadis Pendidikan Jabar

rudiono 24 March 2023 (10:08) DikBud

img

Bekasi - Miris SMAN 8 Kota Bekasi tidak mengindahkan instruksi Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat padahal dengan tegas beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan rapat komite. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Bapak Munawir dalam pertemuan dengan awak media menyambut baik begitu juga dengan Kepala Sekolah SMAN 8 yang baru menjabat 1,5 bulan. Mengakui dalam pungutan Sumbangan itu sah dan diperbolehkan dalam Undang undang.

Kejadian ini pun sudah berlangsung lama dan waktu itu pun sudah dijelaskan saya pada Ki Kusumo saat itu datang ke SMAN 8 saat mendampingi para orang tua murid.

Memang ada Sumbangan dan itu sudah saya paparkan pada Ki Kusumo dan diperlihatkan daftar daftar wali murid siapa saja yang sudah memberikan sumbangan. Ya namanya juga sumbangan… Relatif ada yang memberikan Rp 3.000.000 langsung lunas dan ada yang dicicil itu langsung masuk ke Rekening komite sekolah.

Untuk pungutan anggaran Olah Raga itu berdasarkan Perwal (peraturan Walikota). Silahkan konfirmasi ke Wali kota.

Lanjut Dedi Supandi menyatakan, komite sekolah tidak gagal paham tentang isi pergub tersebut. “Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham,” ujarnya.

Dengan memaksimalkan sosialisasi, tutur Kadisdik Jabar, seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepala sekolah, komite sekolah, maupun orang tua peserta didik baru memahami maksud, tujuan, dan aturan rapat komite.

Pergub tentang Komite Sekolah, tutur Kadisidk Jabar, bukan payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. “Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” tutur Kadisdik Jabar.

Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu kepada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain harus bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, kata Dedi Supandi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.

Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. “Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan,” ujar Dedi Supandi.

Kadisdik Jabar juga mengimbau komite sekolah melaksanakan tugas secara inovatif dan kreatif. Terutama setiap upaya yang dilakukan harus sesuai aturan. “Kreatif dan inovatif ini harus mengacu kepada kelayakan etika, kesantunan, dan sesuaiperaturan,” ujar Dedi Supandi.

Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah terbit pada 19 Agustus 2022 dan diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar. (RED)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

19rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Isu Nikah Siri Mencuat, Oknum Anggota Polres Pekalongan Jadi Sorotan Publik

    Pekalongan – Sebuah isu tengah tercium dan mulai merebak di tengah m..

  • img

    Program Polantas Menyapa: Petugas Samsat Kota Tasikmalaya, Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

    Tasikmalaya Kota - Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, melalui Aiptu Ag..

  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :