• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Ambil Bagian Dalam Ops Bina Kusuma Sat Resnar..

Ambil Bagian Dalam Ops Bina Kusuma Sat Resnarkoba Aman Pengedar Narkoba

MK UMAM 03 March 2023 (06:23) Regional

img

Polreskedirikota - MS (25), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota.
Hal itu lantaran MS mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
Mendapat aduan tersebut, petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan Narkoba.
“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan, Jumat (3/3/2023).
Mendapatkan bukti bila MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka MS berada di rumahnya di Kecamatan Grogol.
Setelah digeledah, ditemukan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkusnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi.
Petugas juga menyita dari tersangka MS sebanyak 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma, dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba yang dilakukan MS.
Nanang menambahkan, atas perbuatannya tersangka MS bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama atas dugaan menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu dan jenis pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeratan pasal kedua adalah membawa, memiliki, dan atau menyimpan psikotropika jenis pil Alprazolam dan Rikloma, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kemudian jeratan pasal ketiga yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L.
“Pengedaran pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nanang. (res/aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

15rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :