Langgar Prokes, 12 Pengunjung Pasar Selowarih, Ketos dan Golden Swalayan dapat Teguran Lisan
Polreskedirikota.com - POLSEK KEDIRI KOTA melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 09.30 Wib. - Selesai.
Razia berdasarkan INMENDAGRI No.38 Tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM.Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU ABDUL MALIK, PADAL IPDA WAHYUDI.
Lokasi sasaran di Pasar Selowarih jln. Selowarih kel. Ngadirejo kec. Kota Kediri. Swalayan Golden jln. Hayamwuruk. Kel. Dandangan kec. Kota Kediri dan Ketos jln. Hasanudin Kel.Balowerti kec. Kota Kediri
Petugas memberikan teguran Lisan terhadap 12 orang agar jaga jarak. Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



