Polsek Mojoroto Tegur Lisan 57 Pengendara Langgar Prokes di Jalan
Polreskedirikota.com - Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, pada Hari Kamis 23 Desember 2021, pukul 13.00 WIB - selesai, bertempat di wilkum Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, telah Melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020 dan SE Walikota terbaru nomor 188.45/311/419. 033/ 2021 PPKM.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Padal Ipda Miftah Ali Sadikin bersama Instansi samping. Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Semeru dan Jalan Gunung Agung Mrican.
Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama instansi samping. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 57. Himbauan masyarakat 46 kali.
“Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 30 Lembar untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama kegiatan berjalan aman, lancer dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



