Operasi Yustisi, Polsek Tarokan datangi Embung Gowarejo
Polreskedirikota.com Polsek Tarokan kembalimelaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lainnya, pada Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Senin 6 September 2021.
Lokasi atau sasaran operasi kali ini adalah Embung Gowarejo Desa Tarokan dan tempat-tempat kerumunan masyarakat di Kecamatan Tarokan wilkum Polsek Tarokan.
Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 7 orang, pembagian masker 15 buah.
"Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan,'' kata Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



