Polsek Semen Lakukan Sosialisasi Prokes ke Warga
Polresta Kediri -Polsek Semen Polresta Kediri melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres R.I. Nomor 6 T.A. 2020 tanggal 4 Agt 2020 tentang Disiplin Prokes.
Kegiatan berpedoman pada Perda Provinsi Jatim Nomor 02 T.A. 2020 13 Agustus 2020 tentang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53 T.A. 2020, Tgl 7 Sept 2020 tentang Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44 T.A. 2020 Tgl15 September 2020.
Peraturan itu tentang penerapan disiplin dan gakkum prokes. S.E. Bupati Kediri Nomor 188.45 343 418.74 2021, tanggal 8 Feb 2021 tentang PPKM berbasis mikro, Minggu 21 Februari 2021.
Sasaran lokasi Kedai 66 Plapar Desa Selo panggung, Kecamatan Semen Kabupaten kediri, teguran lesan 11 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Semen , AKP Siswandi. (res an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



