Polsek Pesantren Hukum Pelanggar Prokes Hafalan Pancasila
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Th 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker, Minggu tanggal 21 Pebruari 2021, Pukul 13.00 WIB selesai.
Kegiatan operasi yustisi gabungan dengan anggota Satpol PP dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP Irawan Brahmono dan Padal AIPTU Kadariyanto dengan kuat personil gabungan 12.
Melaksanakan kegiatan pemberian sanksi massa 1 kali terdiri dari razia protokol kesehatan di Jl Raya Simpang 3 Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 31 terdiri dari lisan 29 orang memakai masker tidak sempurna, tertulis 2 orang. Nilai denda 1 orang membeli masker masing-masing 20 lembar, 1 orang membaca teks Pancasila.
Petugas Polsek Pesantren Polresta Kediri dan instansi terkait membagikan masker sebanyak 10 lembar kepada warga yang maskernya sudah kusam.
"Kami imbau warga selalu memakai masker da mematuhi Prokes," kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno , S.H. (res an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



