Polsek Mojoroto Tindak 18 Pelanggar Protkes, Tak Disiplin Pakai Masker
Polresta Kediri - Polsek Mojoroto, Polresta Kediri mengaplikasikan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Kamis tanggal 29 Oktober 2020, pukul 08.30 WIB- selesai.
Kegiatan dipimpin Panit Sabhara IPDA Heri Siswanto, SH. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 / 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Petugas melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran, pembinaan dan juga kita berikan masker serta edukasi untuk patuhi protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19," ujar Kapolsek Mojoroto Kompol SARTANA, SH.
Sasaean kegiatan melaksanakan Giat Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri dalam rangka pendisiplinan warga agar mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di Jl. Kawi Kel.Mojoroto Kota Kediri.
Hasil kegiatan teguran lisan 18, teguran tertulis 8. Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dengan benar. Kegiatan juga dibarengn dengan pembagian masker kepada 43 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan para abang becak. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



