Polsek Grogol Tegur Lisan dan Tertulis Pelanggar Protkes
Polresta Kediri – Polsek Grogol, Polresta Kediri melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda No 2 tahun 2020 di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung Rabu 23 September 2020 mulai jam 13.15 WIB- selesai.
Lokasi Jl Raya Sonorejo ( Kediri - Nganjuk ), Kec. Grogol, Kab. Kediri. Kuat personil dipimpin Kapolsek Grogol. Kanit Sabhara Polsek Grogol Ipda Amir. Kanit Intelkam Polsek Grogol Iptu Sugeng Triyono, anggota 7 personol Polsek Grogol dan anggota Koramil 4 orang.
Melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan razia/operasi Yustisi penerapan Perda No 2 tahun 2020 pada pengguna jalan di jalan Raya Kediri - Nganjuk Desa Sonorejo yg belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah penyebaran Virus Covid 19.
Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 9 orang dengan rincian 4 orang teguran lisan , 5 orang teguran tertulis. “Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar serta kondusif,” ujar Kapolsek Grogol AKP Riko Saksono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



