• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Bandari Judi, Perangkat Desa Di Blitar Digaru..

Bandari Judi, Perangkat Desa Di Blitar Digaruk Polisi.

DWI 30 January 2020 (02:57) Regional

img

Blitar - Tidak patut di contoh kelakuan perangkat desa di Kabupaten Blitar ini. Bukannya membantu memberantas penyakit masyarakat, perangkat desa ini malah ngajak berjudi warga kampungnya.

Ironisnya lagi, judi itu dilakukan di pos kamling dan si perangkat desa sebagai bandarnya. Warga lain yang merasa terganggu dan resah dengan kegiatan itu, melaporkannya ke polisi.

Menerima informasi warga, Polisi menggerebek lokasi perjudian, pos kamling Lingungan Magersari Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum. Penggerebekan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.

"Begitu petugas datang, yang ada di situ semburat kabur. Tapi kami berhasil mengamankan bandarnya berinisial TH. Dia ternyata perangkat desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi kepada detikcom, Kamis (30/01/2020).

Polisi lalu mengamankan TH (47) yang beralamat di Desa Pojok, Garum. Selain itu juga diamankan seperangkat alat judi kletek serta uang tunai sebanyak Rp 2,1 juta.

Menurut keterangan pelaku, awalnya mereka bermain judi untuk mengusir rasa kantuk saat jaga di pos kamling. Namun lama–kelamaan, banyak yang ikut bermain dan menjadi ajang perjudian dengan menggunakan uang.

"Awalnya buat ngusir ngantuk katanya. Tapi lama–lama jadi pakai uang beneran. Dan informasi yang kami terima, kegiatan judi ini sudah berlangsung lama," ungkapnya.

Pada perangkat desa ini, polisi akan menjerat pasal 303. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

18rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :