Kanit Binmas Polsek Kamal Polres Bangkalan Aktif memberikan Himbauan larangan motor bodong
Bhayangkaranews.com – Polres Bangkalan, Polsek Kamal tidak cukup di Jl Raya Memberikan Himbauan Kamtibmas mengenai Larangan Menggunakan, memiliki dan membeli sepeda motor bodong.
Selasa(28/01/2020) Kanit Binmas Polsek Kamal Aiptu Beja Maryanto.Sh Dor To Dor System' membagikan selebaran tersebut kali ini di Balai Desa Kebun Kec. Kamal Kab.Bangkalan.
Dalam Obrolannya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan, "dengan tujuan agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa menggunakan atau membeli kendaraan baik roda dua maupun empat, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya itu bisa dikategorikan tindakan kriminal. Dan dapat dihukum sesuai perbuatannya, baik yang mengunakan maupun yang membelinya. Oleh karena itu diharapkan masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membeli motor “bodong” kalau tidak mau terjerat hukum,” tuturnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



