KUHP Baru Mengancam Pers: Ketua IWO I DPD Kota Bekasi, Berdiri di Garis Depan.
Bekasi - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers. Di tengah semangat pembaruan hukum nasional, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah pasal justru berpotensi menjerat kerja jurnalistik dan menggerus kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, dengan tegas menyatakan bahwa pers tidak boleh menjadi korban dari tafsir hukum yang sempit. Menurutnya, jurnalis bukan pelaku kejahatan, melainkan pelaksana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
“Pers berdiri di garis depan demokrasi. Kami menulis berdasarkan fakta, kode etik, dan kepentingan publik. Jika karya jurnalistik dipidanakan, maka yang diserang bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Nio Helen.
Ia menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan melalui pendekatan pidana. Upaya kriminalisasi terhadap pers justru berpotensi menciptakan iklim ketakutan, membungkam kritik, dan menjauhkan negara dari prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Nio Helen mengingatkan bahwa pers bukan musuh negara. Sebaliknya, pers adalah mitra kritis yang berperan menjaga transparansi, mengawasi kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan rakyat kecil yang kerap tak terdengar.
“IWO Indonesia DPD Kota Bekasi berdiri tegak membela kemerdekaan pers. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik. Demokrasi tidak akan pernah kuat jika pers dilemahkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, dan elemen masyarakat untuk memahami secara utuh peran pers dalam sistem demokrasi. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin konstitusi.
Di tengah perubahan hukum nasional, pers dituntut tetap profesional, beretika, dan bertanggung jawab. Namun negara juga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan ruang kebebasan pers tetap terjaga. (Redaksi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



