• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polisi Tahu nggak ya? Ada Toko kosmetik, Neka..

Polisi Tahu nggak ya? Ada Toko kosmetik, Nekat! Jual Obat Keras, Dekat Rumah Anggota Dewan.

rudiono 20 March 2025 (10:59) Hukum

img

Bhayangkara, Kab. Bekasi - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, tahu nggak ya..? Kalau di Jalan Raya KH. Raden Ma'mun Nawawi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ada salah satu kios kosmetik, yang kerap kali menjual obat keras tergolong daftar G kepada sejumlah remaja setiap harinya.

"Obat keras tergolong daftar G adalah merupakan kategori obat yang hanya boleh atau dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter."

Berdasarkan temuan wartawan bhayangkaranews.com, dilapangan. Toko kosmetik yang berada di jalan raya KH. R. Ma'mun Nawawi, tersebut dengan bebas menjual obat keras kepada sejumlah remaja, tanpa harus pakai resep dokter saat bertransaksi. Rabu (18/03/2025).

"Padahal jelas ada sanksi yang menanti bagi penjual obat keras tanpa resep dokter, berupa pidana penjara, denda, dan sanksi administratif. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen."

Berdasarkan hasil kajian di atas, seharusnya pihak terkait yang ada diwilayah kerja Kecamatan Cikarang Selatan, khususnya pihak kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan, tidak tinggal diam. Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, kepada bhayangkaranews.com.

"Kenapa..? Pemilik toko melalui penjaganya, nekat menjual obat keras tergolong daftar G, secara ilegal. Mungkin karena, ada yang membekingi kali, pak..!."

Masyarakat Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, berharap. "Pihak Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, segera menutup toko kosmetik bertralis tersebut, karena dianggap bisa merusak moral remaja."

"Apalagi menurut warga sekitar, nggak jauh dari toko kosmetik itu. Ada kediaman rumah H. Jejen Sayuti, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar, periode 2019-2024." Nekat banget dah! Tutupnya. (Rudiono)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

44jt

Total Kunjungan

8rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Anggota Polsek Salopa, Gencar Sosialisasikan Pengaduan Cepat Propam Polri Berbarcode.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Aipda Dik Dik Maya Permana, anggota Pol..

  • img

    Dedi Mulyadi, Gaungkan Transparansi Total di Jawa Barat.

    BhayangkaraNews, Jawa Barat - Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, kelua..

  • img

    KUHP Baru Mengancam Pers: Ketua IWO I DPD Kota Bekasi, Berdiri di Garis Depan.

    Bekasi - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mem..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :