Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dit Narkoba, BNNP dan Lembaga Rehab Lakukan PKS
BhayangkaraNews, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, melaksanakan perjanjian kerjasama antara BNNP dan Lembaga Rehabilitasi, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyalagunaan narkoba, Kamis (28/11/2024) pagi.
Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan, penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan narkoba yang ada di Jawa Timur khususnya di Surabaya.
"Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi," kata Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kamis (28/11/2024).
Sehingga Polda Jatim melakukan kerjasama dengan BNNP selaku palet kerja dalam hal Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sehingga setiap penyalahguna harus di TAT dulu ke BNNP kemudian direkomendasi ke lembaga rehabilitasi.
"Untuk tahun 2024 yang sudah di rehab ada 300 orang lebih yang sudah di rehab," lanjutnya.
Sementara bagi pengguna yang bisa dilakukan RJ (Restorative justice) masuk kategori penyalahguna sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA bersangkutan tidak memperjual belikan.
"Kalau pengguna wajib di rehabilitasi sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA tetap kita proses," tegas dia.
Sedangkan Kombes pol Noer Wisnanto, selaku Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim, menjelaskan, kerjasama yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk kolaborasi antara Polda dan Lembaga Rahabilitasi.
"Kita lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian juga Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada TAT ini ada 3 pilar yang ada disitu, baik dari BNN sendiri, Polri dan juga Kejaksaan," jelasnya.
Kemudian ia menerangkan, setalah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan. Nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang sudah parah maupun rawat jalan.
"Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaan nya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat," tandas dia.
Sementara Hanif Kurniawati Direktur Yayasan Orbid Surabaya, mengungkapkan, selama lembaga rehabilitasi sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun di evaluasi oleh BNN secara periodik.
"Untuk rehab bagi pengguna narkoba, bahwa kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulihan bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya klien," ungkap dia.
Kondisi klien ini menunggu berdasarkan assisment. Assisment ini berdasarkan dari tim assisment terpadu BNN, kemudian masuk program rehabilitasi, yang nantinya bisa rawat inap maupun rawat jalan.
"Masyarakat perlu tau karena sering kali, kalau dilakukan rawat jalan, terkadang orang bertanya kok dipulangkan? Padahal rawat jalan itu juga perawatan dan ada juga treatment nya, sama hal nya dengan orang sakit ada rawat inap atau jalan," tutup dia. (Red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..