Program Pemkab Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB-P2
BhayangkaraNews, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah membuat program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2018 ke belakang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 913/Kep.429-BAPENDA/2019.
Kepala Bidang (Kabid) PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengatakan,
program ini berlangsung sejak 20 November 2019-20 Desember 2019.
Menurutnya, program tersebut merupakan program yang ke dua dilakukan pihaknya, setelah program yang pertama dilakukan pada 15 Agustus-31 Oktober 2019.
Program pertama yang dilakukan, kata Eko, cukup berhasil dan banyak masyarakat yang antusias, sehingga meminta agar program tersebut dilakukan kembali.
"Alhamdulillah direspon oleh Bupati Bekasi, sehingga Kami lakukan program yang ke dua," ujar Eko Suparyadi yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11).
Masih kata Eko, selain menggali potensi dari pajak PBB, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak.
Dia berharap masyarakat sebagai wajib pajak PBB segera melunasi tunggakan PBB agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda.
Kata dia, pembayaran dapat dilakukan melalui KantoBank Jabar Banten (BJB) di wilayah Kabupaten Bekasi atau agen pembayaran yang lainnya seperti PT. Pos, Indomaret dan Alfamart serta Tokopedia.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..