• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Info Layanan Public
  3. Ini Kata Dirwaster KPK Prov Jabar : Ketemu Pe..

Ini Kata Dirwaster KPK Prov Jabar : Ketemu Pengembang Nakal, Ini Langkah Hukunya

rudiono 14 September 2019 (06:50) Info Layanan Public

img

Membeli properti yang dibangun developer bagi sebagian orang dianggap sebagai langkah yang praktis. Lebih lagi pengembang dinilai cermat memilih lokasi dan desain bangunan yang ideal untuk lingkungan perumahan.

Tak pelak sebagian orang rela membayar penuh unit properti yang belum selesai dibangun (indent). Karena biasanya, properti indent dijual dengan harga yang lebih murah daripada unit siap huni.

Namun sayang, kepercayaan konsumen atas kredibilitas dan janji yang ditawarkan lewat brosur seringkali disalahgunakan oknum developer.

Sejumlah oknum pengembang ada yang mengurangi atau mengubah spesifikasi bangunan dan rencana pembangunan (site plan) seperti yang dijanjikan sebelumnya. Alhasil, tak jarang banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang nakal seperti ini.

Bagi para konsumen yang dirugikan, mereka seringkali bingung kemana harus melapor atau menggugat pengembang yang biasanya memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Padahal, ada ancaman pidana yang telah ditetapkan Pemerintah untuk pelaku usaha atau pengembang yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).

Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Denda dan Hukuman Pidana

Pelaku usaha atau developer yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Selain itu, untuk pengembang yang lalai dalam menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum akan ditindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 162 ayat (1) dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk pengembang yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan, bisa dikenai Pasal 155 Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 42 ayat 2.

Pasal tersebut menyebut perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

1. Status pemilikan tanah Hal yang diperjanjikan.

2. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk.

3. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

4. Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (duapuluh persen)

Apabila terdapat pelanggaran maka pengembang diancam oleh hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. (***)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

41jt

Total Kunjungan

18rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Kapolda Jabar: Jamin Keamanan Warga Jabar, Dari Gangguan Premanisme.

    Bandung - Polda Jabar melaporkan perkembangan signifikan dalam pelaksa..

  • img

    Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan

    Jakarta, 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr..

  • img

    Polres Kediri Kota Kawal Proses Hukum dan Jaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Operasi Pekat

    Jajaran Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mengamankan jalannya proses..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2025 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :