Konferensi Pers Ungkap Kasus Ilegalloging Dibuka Kapolres Jembrana
Polda Bali - Polres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H didampingi Kasat reskrim Polres Jembrana, Konferensi Pers ungkap Kasus Ilegalloging ,selasa ( 13/3/2018) Pkl 11.00 wita di ruang Konferensi Pers Humas Polres Jembrana. Konferensi Pers Kapolres Jembrana dalam ungkap Kasus Ilegalloging diliput oleh wartawan media cetak,elektronik,online dan humas polres Jembrana. Kapolres Jembrana mengatakan bahwa berawal dari kecurigaan petugas polisi Kehutanan Taman Nasional Bali Barat ( TNBB ) melihat mobil truck yang sedang menaikkan kayu jenis sonokling,lalu oleh petugas TNBB dilakukan Pemantaun. " Peristiwa tersebut terjadi pada hari senin ( 12/2/2018) pkl 12.00 wita,ketika mobil tersebut bergerak menuju jurusan gilimanuk pkl 14.00 wita,petugas TNBB gilimanuk bersama anggota Polsek gilimanuk melakukan pencegatan terhadap mobil yang mengangkut kayu di depan Pos Polair gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan." Kata Kapolres jembrana " Setelah dilakukan pengecekan diakui oleh pengemudi truck bahwa kayu yang diangkut akan dibawa sampai Kalipuro Banyuwangi,namun dokumen yang di tunjukan pengemudi mobil 2 ( dua ) bendel nota angkutan setelah diteliti nota tersebut tertera pengiriman tanggal 2 pebruari 2018 , sedangkan nota yang lainnya berupa nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak UD.A.1511.A.001155 ,tertanggal 12 pebruari 2018 tidak sesuai dengan tujuan pengiriman yaitu Bawangan Ploso Jombang Jawa timur,berbeda dengan pengakuan sopir pengangkut kayu tersebut maka truck dan barang bukti kayu serta sopirnya diamankan di Polsek Kawasan Laut gilimanuk." Jelas Kapolre AKBP Priyanto. " Setelah dilakukan pengecekan phisik terhadap mobil pengangkut kayu tersebut pengemudi berinisial FAB, bahwa kayu yang diangkut keseluruhan merupakan kayu jenis sonokeling berjumlah 388 ( tiga ratus delapan puluh delapan ) batang,dengan rincian 160 ( seratus enam puluh ) batang kayu kebun dan 228 ( dua ratus dua puluh delapan) batang adalah kayu hutan." Ungkap Kapolres jembrana. Tersangka dengan inisial FAB,lahir 28 januari 1982,swasta/pengemudi,alamat ds panyabangan,kec gerokgak,kab Buleleng dan barang bukti yang disita berupa, 228 batang kayu jenis sonokeling, 1 unit truck mitsubishi dk 9394 UC warna kuning beserta STNK diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas AKBP Priyanto " Terhadap tersagka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau kelalaiannya mengangkut menguasai dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan bersama sama surat keterangan hasil hutan ( SKSHH )sebagai mana bunyi pasal 83 ayat (1) huruf b yo psl 12 huruf e atau psl 83 ayat ( 2 )huruf b yo psl 12 huruf e UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan Dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah) Dan paling banyak rp 2.500.000.000.-( dua milyar lima ratus juta rupiah) atau paling singkat 8 bulan paling lama 3 tahun,serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000( sepuluh juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000.( satu miliar rupiah ),kasus ini menjadi atensi karena telah melakukan perusakan terhadap hutan terlebih hutan lindung,kita akan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." imbuh Kapolres jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..