Langgar Prokes, 5 Pedagang Pasar Gringging Terjaring Razia Yustisi
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 Tgl 9 Agustus 2021 Ttg Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati No. 2678 Tgl 7 Septemner 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri Selasa 26 Oktober 2021.
Lokasi / sasaran Pasar Gringging dan Pertokoan Di Wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 5, polsek Grogol juga membagikan masker kepada masyarakat.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan," kata AKP Sokhib Dimyati, Kapolsek Grogol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..