• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP | Kapolri Taruh Harapan Besar di HUT Humas Polri ke 69 | Kediaman Kapolda Jatim Menjadi Tempat Kesepakatan Ketua Umum PSHT | Bandar Narkoba Tembak ditempat, Serang Polisi dengan Senpi Rakitan | Kasus Fetish Kain Jarik : Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang di Kalteng | Mengaku Senang : Terima Kasih Pak Polisi, HP ini bisa lagi Saya Gunakan Belajar Daring | Emak Satu Anak Embat HP, Karena Tidak Dinafkahi Suami 3 tahun | Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun | Kapolri Pimpin Tabur Bunga di TMP Kalibata Sambut Hari Bhayangkara ke 74 | Kapolda Jatim : Kampung Tangguh Semeru Bukan Sekedar Simbolik | Kadiv Humas Polri : Saya Yakin Kombes Pol Awi Mampu Mengemban Amanah sebagai Karo Penmas | Wow, Peredaran 100 kg Sabu plus 4000 Pil Happy Five Digagalkan | Gerak Cepat Forkopimda Madiun Sterilkan exit Tol, AKBP Eddwi : Kami Libatkan Tim Medis | AKBP Takdir Mattanete Borong Jualan Anak ini Untuk Biaya Sekolah | Pesan Wakapolri kepada Penyebar Hoaks Virus Corona | Bawa Nama Ustad Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Kapolrestabes Surabaya | Satgas Kuda Laut Polri Ungkap 102 Kasus Penyelundupan BBM, Paling Banyak Sumsel, Babel Dan Sumbar | Polres Madiun Ungkap Penipuan TKI dengan Paspor Wisata, Begini Kasusnya | Ungkap Ojol fiktif, Arteria Dahlan : Polda Jatim Pilot Project Tangani Kejahatan Siber | Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Mengungkap Kasus Pembobolan Kartu Kredit | Mungkin dari Salah Satu Mobil Milik Anda, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Surabaya | Sang Jenderal Bicara : Wajah Polri Lebih Humanis, Jika Mengutamakan Problem Solving | Karopenmas ke Papua Kunjungi Anak anak Kwamaki Narama Binaan Binmas Noken Polri | Hoax!!! Penculikan Anak Ditangani Polsek Tegalsari | Sembunyikan Sabu didalam Alat Vital, Wanita Ini Terciduk Polisi | Kapolri : Tolong dijaga Kepercayaan Publik terhadap Polri | Ketua DPR RI : Aplikasi Jogo Suroboyo Mempermudah Pelayanan Masyarakat | Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Dalam Penerapan PPKM Sementara Waktu, Tempat ..

Dalam Penerapan PPKM Sementara Waktu, Tempat Wisata dan Tempat Hiburan Akan Ditutup

MK UMAM 13 January 2021 (05:44) Nasional

img

Polresta Mojokerto - Kasus covid-19 di Kota Mojokerto masih terus mengalami lonjakan dari hari ke hari. Hingga tanggal 12 januari 2021, kasus covid-19 Kota Mojokerto sudah mencapai angka 1.513 yang terkonfirmasi, dengan 1.174 pasien sembuh, dan 107 orang meninggal.

Langkah selanjutnya Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah lain di Jawa Timur untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Seiring dikeluarkannya surat edaran oleh satuan tugas penanganan covid-19 Kota Mojokerto nomor 443/183/417.508/2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota mojokerto. Yang akan berlaku mulai 15 januari hingga 28 Januari 2021.

Kali ini didampingi Forkopimda Kota Mojokerto yang selalu Nampak guyub rukun, mulai dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K bersama Walikota dan Forkopimda Kota Mojokerto melaksanakan Peninjauan Kampung Tangguh Semeru dan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat Lingkungan Wates Kelurahan Wates Kec Magersari Kota Mojokerto. Rabu (13/1/21) Siang.

Walikota Mojokerto dalam melakukan peninjauan sekaligus sosialisasi kepada warag, “Sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur. “Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada,” terang Hj. Ika Puspitasari,SE atau biasa disapa Ning Ita.

“Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).” Jelas Walikota Mojokerto

Ning Ita juga mengatakan, selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

"Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 3 pagi hingga 4 sore. Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 5 pagi hingga 12 siang. Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ning Ita.

Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. “Sanksi Pak Kapolresta yang menjawab.” Sebut Ning Ita.

Di lokasi yang sama,  Kapolresta Mojokerto mengatakan “Pelaksanaan Operasi Yustisi setiap hari sebanyak dua kali, pagi dan sore  yang sebelumnya malam kita melihat situasi hujan apa tidak.” Kata AKBP Deddy Supriadi

“Untuk denda yang terjaring berdasarkan dengan  perwali 55 tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Pelanggar prokes dengan denda maksimal Rp 50.000 dan pemilik usaha yang kedapatan melannggar sebesar maksimal Rp. 200.000.”

“Untuk Pelaksanaan hajatan Baik Pernikahan kita tegaskan 50 % dari kapasitas gedung.” Himbau  Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi

“Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan. Untuk sementara ini, kampung tangguh semeru yang adadi wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak 86 Kampung Tangguh Semeru.” Tutup AKBP Deddy Supriadi.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan NATARU

kontak iklan

Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    31 Pelaku Narkoba Jaringan Lapas ditangkap Polrestabes Surabaya dalam Sebulan
  • #5
    Kadiv Humas Polri Tidak Bisa Melupakan Polrestabes Surabaya

Statistik Pengunjung

16jt

Total Kunjungan

2rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Mendagri Sampaikan Pesan Ini ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

    Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri J..

  • img

    Tito Karnavian Sampaikan Pesan Ini ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

    Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jen..

  • img

    Calon Kapolri, Ketua Yayasan Hidayatul Umam Dukung Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo

    Kota Serang - Dengan diajukannya Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabow..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimgimgimgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2021 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :