Bunuh Wanita Usai Pijat Plus di Surabaya, Ini Penjelasan Pelaku
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, Sattreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap pembunuhan seorang wanita yang disimpan dalam kardus. Dipimpin Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran di depan Gedung Anindita, Rabu (17/06/2020) Sore.
AKBP Hartoyo mengungkapkan pelaku berinisial MFY (18), tinggal disebuah rumah kontrakan didaerah Jalan Lidah Kulon, Lakrsantri Surabaya. Sementar korban adalah OW (33), warga Jalan, Darmo, Surabaya.
"Korban diketahui sebagai seorang terapis panggilan. Pada hari Selasa (16/06/2020) kemarin pelaku mengorder korban dengan layanan pijet plus. Korban pun datang memenuhi panggilan sipelaku, namun tidak tahu rumahnya, kemudian pelaku menjemput ke sebuah SPBU dekat rumahnya."Ucap Wakapolrestabes Surabaya.
"Motif pelaku ini sebenarnya kesal terhadap korban. Dari interogasi sementara, dia (pelaku) menyewa jasa pijat di salah satu aplikasi atau tempat pijat di Surabaya. Korban datang ke rumah kontrakannya. Kemudian terjadi kesepakatan nominal harga pijat plus-plus," terang AKBP Hartoyo.
Saat itu pelaku dan korban menyepakati tarif harga pelayanan pijet plus seharga 950 ribu dengan durasi waktu 1,5 jam, namun saat pemijatan masih semktar 50 menitan, lalu korban menyudahinya dan hendak beranjak ke layanan plusnya. Akan tetapi, pelaku merasa tidak puas dan tak maksimal serta tidak tuntas melakukan pelayanannya.
Sehingga pelaku bertambah kesal karena korban tiba-tiba minta tip sebesar 300 ribu. Lalu pelaku marah karena korban memaksa saat meminta tips, mereka pun cekcok.
Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, korban tidak hanya memaksa pelaku untuk membayar tipnya, akan tetapi juga mengancam dengan berteriak agra tetangga pelaku mendengar serta menyulat jari pelaku.
"Secara spontan pelaku mendekap mulut korban dan mengambil pisau yang ada di tasnya. Kemudian ditusukkan keleher korban sebanyak empat kali hingga korban tewas.
"Pelaku melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia" lanjut AKBP Hartoyo.
Setelah mengetahui korban tewas, pelaku yang masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Surabaya hendak mencoba menghilangkan jejak. Dia berusaha membakar koraba dengan kompor, namun usahanya itu tidak berhasil. Pelaku hanya membakar kakinga saja sebelum memasukkan kedalam kardus lemari es.
Selanjutnya pelaku berusaha kabur menuju ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto. Kepada bibinya, "pelaku mengaku telah membunuh yang membuat bibinya melapor polisi dan berakhir dengan penangkapan pelaku." cerita Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam mendapat informasi dari Bibinya, Pelaku berinisial YS. Kita Kordinasikan dengan Polres Mojokerto dan selanjutnya Kita amankan pelaku dirumah bibinya kemudian kita bawa untuk dilakukan penyidikan, untuk Pelaku kita terapkan atau kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman Maksimal pidana 15 tahun penjara."Tegas Wakapolrestabes Surabaya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..