Jual Miras Ilegal, Warung di Desa Jabon Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Satuan Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
TKP kejadian di Warung , Desa.Jabon Utara Rt.04 Rw.05 Kel.Jabon Kec.Banyakan Kab.Kediri. Pada hari Senin, 27 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka adalah ZA (50) JL.Merbabu Kel.Dermo Kec.Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 600 ml.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung Warung , Desa.Jabon Utara Rt.04 Rw.05 Kel. Jabon Kec.Banyakan Kab.Kediri ada penjual minuman jenis minuman beralkhohol.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar bahwa di warung ZA tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..