Polsek Mojoroto Gerebek Warung Miras di GOR Jayabaya Kediri
Polresta Kediri -- Polsek Mojoroto telah melaksanakan Ops penjual miras ilegal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2029 sekira jam 11.30 Wib
TKP Kesatu seputaran warung Gor Jayabaya sebelah timur Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku Juli Lurena Dewi (31 ) alamat Desa Punjul Rt.002 Rw.009 Kec.Plosoklaten Kab Kediri. barang bukti 3 botol minuman keras merk Vodka. Melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983.
"Awalnya pada hari Selasa tgl 21 Januari 2020 sekira pukul 11.30 wib, pada saat saksi melaksanakan patroli rutin yang di pimpin olek Ipda Sujoko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual minuman keras disekitar TKP, " kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi
Setelah itu saksi melaksanakan penyelidikan bahwa benar saksi menemui terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin, dan selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
TKP Kedua Seputaran warung Bantaran Sungai Brantas Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pelaku Sunarto/Blontang,(44) alamat Kelurahan Mojoroto Rt.045 Rw.009 kec.Mojoroto Kediri. Barang bukti 5 botol minuman keras jenis arak jowo . Melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983.
Awalnya, saat saksi melaksanakan patroli rutin yang di pimpin olek Ipda Sujoko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual minuman keras disekitar TKP.
Setelah itu saksi melaksanakan penyelidikan bahwa benar saksi menemui terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin, dan selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
TKP Ketiga Jl.Suparjan Mangun Eijaya Rt.001 Rw.003 kel.Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri. 6 botol minuman keras jenis arak jowo. Melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12.Pelaku Wahyu Lestari, Islam , Wira Swasta, almt JL.Suparjan Mangun Wijaya Rt.001 Rw.003 Kel.Bujel kec.Mojoroto Kediri.
Pada saat saksi melaksanakan patroli rutin yang di pimpin olek Ipda Sujoko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual minuman keras disekitar TKP.
Setelah itu saksi melaksanakan penyelidikan bahwa benar saksi menemui terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin, dan selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..